Pembuatan paspor

foto paspor

Jenis layanan

Layanan kami

Kami menyediakan dua jenis paspor untuk memenuhi kebutuhan perjalanan Anda. Anda dapat memilih paspor elektronik yang modern dan aman, atau paspor biasa yang lebih terjangkau.

Fitur Paspor elektronik Paspor non-elektronik
Keamanan Terdapat chip Tidak disematkan chip
Kelengkapan data Dilengkapi data biometrik wajah dan sidik jari Memuat data diri dan pemegang paspor
Efisiensi Bisa langsung lewat auto-gate saat tiba di bandara Harus melewati pemeriksaan terlebih dahulu
Harga Lebih mahal Lebih terjangkau
Tampilan Terdapat logo paspor elektronik pada sampul Sampul paspor tanpa logo paspor elektronik

Pilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda dan segera ajukan permohonan!

Persyaratan

Persyaratan pembuatan paspor

Untuk membuat paspor, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran

Untuk anak di bawah 17 tahun:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

Biaya

Harga untuk pembuatan paspor

Biaya pembuatan paspor menjadi dua kategori, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor):

  • Paspor biasa: Rp1.500.000
  • Paspor elektronik: Rp2.500.000

Bagi yang ingin paspornya selesai di hari yang sama, kami menyediakan layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1.500.000 (2 hari jadi)