Jenis layanan
Layanan kami
Kami menyediakan dua jenis paspor untuk memenuhi kebutuhan perjalanan Anda. Anda dapat memilih paspor elektronik yang modern dan aman, atau paspor biasa yang lebih terjangkau.
| Fitur | Paspor elektronik | Paspor non-elektronik |
|---|---|---|
| Keamanan | Terdapat chip | Tidak disematkan chip |
| Kelengkapan data | Dilengkapi data biometrik wajah dan sidik jari | Memuat data diri dan pemegang paspor |
| Efisiensi | Bisa langsung lewat auto-gate saat tiba di bandara | Harus melewati pemeriksaan terlebih dahulu |
| Harga | Lebih mahal | Lebih terjangkau |
| Tampilan | Terdapat logo paspor elektronik pada sampul | Sampul paspor tanpa logo paspor elektronik |
Pilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda dan segera ajukan permohonan!
Persyaratan
Persyaratan pembuatan paspor
Untuk membuat paspor, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran
Untuk anak di bawah 17 tahun:
- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
Biaya
Harga untuk pembuatan paspor
Biaya pembuatan paspor menjadi dua kategori, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor):
- Paspor biasa: Rp1.500.000
- Paspor elektronik: Rp2.500.000
Bagi yang ingin paspornya selesai di hari yang sama, kami menyediakan layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1.500.000 (2 hari jadi)